Kembali Viral Di Medsos, Diduga Santri Di Pati Terkena Cabul


‎kabar jurnal nasional.com.
‎Pati Jawa Tengah ||
‎Yayasan atau lembaga pendidikan yang pengurusnya (pimpinan, guru, atau ustaz) melakukan tindakan pencabulan terhadap santri dapat dikenakan sanksi pidana berat, administratif, hingga penutupan lembaga. Tindak kejahatan ini dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena korban adalah anak-anak dan terjadi di lingkungan pendidikan. 
‎Peristiwa serupa kembali viral di Medsos yang mengguncang wilayah Kabupaten Pati. Kabar simpang siur yang beredar membuat para orang tua resah dan gelisah untuk anaknya yang mencari ilmu (pendidikan) disebuah Ponpes (pondok pesantren).
‎Hal tersebut diketahui banyaknya komenan di Medsos, netizen menyebutkan lokasi bahkan pendiri yayasan, namun benar tidaknya, awak media berusaha mencari informasi dari narasumber satu ke narasumber lainnya.
‎Selanjutnya untuk menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Senin 27 April 2026, team awak media silahturohmi ke sebuah Ponpes yang berada di Kecamatan Tlogowungu, dimana lokasi netizen dalam komen, namun sesampainya di lokasi bertemu bersama pengurus Madrasah yang kebetulan bertempat dalam satu atap (Madrasah dan Ponpes dalam satu pengurus/yayasan).
‎Kepala Sekolah Madrasah saat di tempat menerangkan, bahwa pihaknya pengurus Madrasah tidak tahu menahu terkait permasalahan Ponpes, karena menurutnya, Ponpes terdapat pengurusnya sendiri. Walaupun Madrasah dan Ponpes berada dalam pendiri yang sama (satu yayasan) kewenangan ada dimasing - masing." tutur Kepala Sekolah Madrasahnya di ruang tamu 
‎Tidak hanya itu, Dia juga menjelaskan, bahwa Ponpes dan madrasah dulu diasuh oleh orang tuanya inisial H dan sekarang dialihkan dan diasuh  anaknya (Gus Ahmad Sarifudin).
‎Dalam perbincangannya, Kepala Sekolah tersebut menginformasikan di Ponpes saat ini pengasuh tidak ada ditempat (Bepergian). Dan untuk informasi - informasi lainnya (terkait Ponpes) dapat langsung yang bersangkutan (Pengasuh)." pungkas Kepsek 
‎Sanksi Pidana bagi Pelaku (Pengurus Yayasan/Pimpinan Pesantren), jika benar - benar terjadi, Pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat lama (bisa mencapai belasan tahun hingga seumur hidup).
‎Hukuman Mati/Kebiri: Dalam kasus yang ekstrem, seperti pemerkosaan terhadap banyak santriwati, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati. Pihak korban sering kali menuntut hukuman kebiri kimia atau penjara seumur hidup.
‎Denda: Pelaku juga dijatuhi denda dengan nilai cukup besar, misalnya 100 juta subsider kurungan. 
Bersambung.....
(Team )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال