kabar jurnal nasional.com||
PATI, Jawa Tengah - Plt Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati,Pak Paryanto yang belakangan ramai menjadi perbincangan akhirnya angkat suara soal dugaan jual-beli jabatan Plt Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMP negeri.
Dirinya dengan tegas membantah apa yang disampaikan oleh Omah Aspirasi Rakyat yang menduga dirinya melakukan jual-beli jabatan dengan memindahkan sejumlah Plt kepala sekolah SMPN.
Bahkan dirinya siap disumpah, bahwa ia benar-benar tidak melakukan tindakan tersebut. Sebagai bukti bahwa apa yang ia lakukan dengan memutasi Plt kepsek sudah sesuai dengan undang-undang.
"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan oleh Omah Aspirasi Rakyat kaitannya dengan dugaan jual-beli jabatan kepala sekolah SMPN. Saya siap disumpah tidak melakukan hal itu," kata Paryanto, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menegaskan jika mutasi tersebut berdampak Permen PANRN nomor 22 tahun 2021. Dimana dalam bagian ketiga tentang Mekanisme Penugasan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas diatur dalam pasal 59 ayat 1,2, dan 3.
1. Penugasan Plt ditetapkan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan
2. Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak 1 kali penugasan
3. Penetapan tugas, kewenangan, dan fasilitas Plt dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
"Sehingga jika sampai waktu 30 hari Plt belum juga ditetapkan menjadi pejabat defnitif, maka pemerintah wajib melakukan pergantian," imbuhnya.
Dengan adanya hak jawab ini, Paryanto berharap tidak ada kesalahpahaman yang menyelimuti para Kepsek yang ia mutasi. Ia juga meminta kepada para kepsek untuk bersikaplah profesional dan fokus dalam bekerja. (Tim/red)
Tags
pendidikan