kabarjurnalnasional

JPU Tuntut Sudewo 8 Tahun 6 Bulan, Sidang Berujung Ricuh


Kabar jurnal nasional.com||
SEMARANG – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026), berlangsung dalam suasana tegang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang mencakup proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. 

Pendukung Protes, Situasi Sempat Ricuh
Usai pembacaan tuntutan, suasana di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang memanas. Sejumlah pendukung Sudewo menyampaikan protes terhadap tuntutan JPU. Berdasarkan laporan sejumlah media, massa sempat berteriak, saling dorong dengan petugas, dan beberapa orang merangsek mendekati tim JPU. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan mengevakuasi jaksa ke tempat yang lebih aman. 

Kericuhan juga dilaporkan berlanjut ketika massa sempat mengejar rombongan jaksa serta menghalangi mobil tahanan yang membawa Sudewo. Petugas kepolisian kemudian memperketat pengamanan hingga situasi berangsur kondusif. 

Sementara itu, Sudewo menyatakan keberatan terhadap tuntutan JPU. Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta yang muncul selama persidangan dan menyebut tuntutan masih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP). Pernyataan tersebut merupakan tanggapan dari pihak Sudewo dan belum menjadi putusan pengadilan. (Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال