kabar jurnal nasional.com||
Pati, Jawa Tengah - Sidang perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriono Alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Pati, Jumat 13 Februari 2026.Sidang ke 9 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa yang makin menarik perhatian publik. Salah satu yang menarik perhatian adalah kehadiran mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, yang dikenal sebagai sosok polisi yang bersih dan tegas hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa.
Selain Oegroseno tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi ahli Prof. Ali Masyhar Mursyidndekan UNNES dan saksi ahli Dr. Sucipto Hadi Purnomo Lektor Kepala di Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), UNNES.
Dalam keterangannya, Oegroseno menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap Botok dan Teguh. Mantan WaKapolri itu menyebut bahwa selama menjadi Polisi baru di Pati ada demo di jalan yang dijerat Pidana dengan tuduhan pemblokiran jalan.
“Lalu lintas dialihkan bukan massa yang dibubarkan, jika ada pengunjuk rasa, jika lokasi berpindah itu hanya insidentil agar suara lebih didengar lebih luas,” ungkapnya usai dalam sidang.
Dirinya sebut bahwa Polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat seharusnya tidak kegabah dalam menangkap keduanya usai rapat Pansus, 31 Oktober 2025 lalu.
“Jika ada pengunjuk rasa ditangkap maka Kapolresta yang harus bertanggung jawab, bukan kanit,kasat atau anggota lainnya..Bicara potensi kecelakaan karena ada ratusan Polisi di situ bisa dibilang tidak ada potensinya,” imbuhnya.
Dirinya mengatakan tidak ada larangan demo di tengah jalan. Dia juga menegaskan tidak pernah mendengar ada demo di jalan dijerat pemblokiran jalan.
Oegroseno juga menegaskan bahwa aktivis Botok dan Teguh dikriminalisasi dan akan membantu untuk menyampaikan surat- surat aduan. (Red/tim)
Tags
Daerah