kabar jurnal nasional.com||
Pati,Polresta-Polisi berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di Perumahan Puri Baru, Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten PatiPeristiwa itu terjadi pada 8 Desember 2025 pukul 15.00 WIB lalu, di sebuah tong sampah.
Pelaku yang diketahui masih duduk di bangku sekolah itu berinisial F (16)
Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, Pembuangan bayi itu dilakukan untuk menutupi aibnya
Ia menyebut, Pelaku masih berstatus pelajar dan duduk di salah satu sekolah di Pati.
“Sesuai keterangan, pelaku hamil setelah bersetubuh dengan seorang laki-laki berinisial MA (21),”ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati Senin (15/12/2025)
Menurutnya, F secara terpaksa melahirkan bayinya sendiri di kamar tidur. Hal itu dilakukan karena bayi yang dilahirkan hasil hubungan diluar nikah dengan MA
Dari pengakuan F, diketahui persetubuhan itu terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu akhir Februari 2025 sampai awal Maret 2025 di kos MA.
Ketika itu, F masih duduk di kelas IX di salah satu Sekolah Lanjutan Tingkah Pertama (SLTP) di Kabupaten Pati.
Tak sudi bertanggung jawab, MA tega menjauhi F dengan mengubah kontak handphone, sehingga, F tidak dapat menghubungi MA sama sekali
Sementara F harus menanggung beban sendiri mempertahankan janin yang ia kandung sampai melahirkan.
“Motif hubungan gelap lantaran ketertarikan asmara, MA tertarik dan terangsang dengan F, selanjutnya, hubungan intim terjadi.”katanya
Ia menjelaskan, Atas tindakannya MA dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 79 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
”Persetubuhan anak merupakan tindak pidana serius termasuk suka sama suka. Konsep suka sama suka tidak berlaku bila melibatkan anak, karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetubuhan yang sah,”pungkasnya.(Red)
Tags
kabar Polri-TNI