kabar Jurnal Nasional.com||
Pati - Jum'at 31 Oktober 2025,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat Paripurna Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.Antusias Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) serta Ribuan Orang semangat dalam mengawal jalannya Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.Pantuan awak media dilokasi, kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, S.E yang diikuti oleh 48 anggota lainnya, Dalam kesempatan itu Ketua Pansus Hak Angket membacakan satu persatu hasil Investigasinya yang di himpun selama Dua Bulan berturut-turut.
Sebanyak 40 lembar ringkasan investigasi yang dibacakan secara bergantian, mulai dari Ketua Pansus Hak Angket Teguh Bandang Waluyo, Sekertaris sampai dengan anggota, hingga selesai.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau yang biasa dikenal Partai PDIP, ada sebanyak 13 Anggota yang menyetujui jika Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan.Enam fraksi lainnya diantaranya dari Partai PPP, Golkar, PKB, PKS, Gerindra dan Nasdem tidak setuju jika Bupati dimakzulkan, namun untuk memberikan Rekomendasi Perbaikan.Berakhir hasil sidang paripurna pemazulan Bupati Pati dengan skor 13 banding 36 anggota yang ada di DPRD Pati. (Red/tim)
Tags
pemerintahan