kabarjurnalnasional

Pelaksanakan Pengisian Perades, Kades, hingga BPD, Komisi A Siap Dilaksanakan Tahun Depan

Kabar jurnal nasional.com||
Pati, Jawa Tengah - Dewan perwakilan rakyat kabupaten Pati melalui Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Narso, mengungkapkan saat ini program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang pengisian sejumlah jabatan di pemerintahan desa masih dalam pembahasan. kekosongan kursi perangkat desa, hingga masa jabatan kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan habis di tahun ini disinyalir terdapat banyak sekali, dilingkup pemerintahan desa.

Meskipun demikian, saat ini belum merumuskan Propemperda tersebut menjadi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). Padahal pihaknya di komisi A mentargetkan payung hukum bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda) di akhir 2026. Sehingga pelaksanaan pengisian bisa dilaksanakan di 2027.

“Perdanya belum jadi saat ini masih di Propemperda. Kalau yang dibahas di komisi A itu ada 3 Perda, yaitu tentang pengisian perangkat desa, BPD, dan kepala desa. Kalau diprogram kan akhir tahun sudah jadi,” ungkap Narso legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Disinggung soal kekosongan kursi perades, dan masa jabatan kades dan BPD yang akan habis, Narso belum bisa menjawab secara pasti.

"komisi A akan berkordinasi bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades),"imbuhnya.

Meskipun demikian, kekosongan yang terjadi saat ini dinilai tidak terlalu mengganggu pelayanan pemerintah desa. Sebabnya, pelayanan dilakukan perangkat desa yang lain saling membantu secara bergiliran. (Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال