kabar jurnal nasional.com||
BLORA, Jawa Tengah - Gerak cepat jajaran Polsek Todanan patut diapresiasi. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar SDN 2 Gondoriyo, Dukuh Jatisemi RT 002 RW 003, Desa Gondoriyo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, berhasil dibekuk.Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Todanan Iptu Suhari, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 16.57 WIB dan baru diketahui pada Rabu pagi (25/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Awalnya salah satu guru yang hendak masuk kantor mendapati pintu sudah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah dicek, kondisi ruangan berantakan dan sejumlah barang inventaris sekolah hilang,” jelas Iptu Suhari.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit proyektor merek Infocus, satu unit proyektor merek Acer, dua unit laptop merek Lenovo, dan satu unit laptop merek HP. Total kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melalui pelapor berinisial W melaporkan kasus itu ke Polsek Todanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai dua pria yang berada di sebuah warung makan di wilayah Todanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang berinisial IW asal Bandarlampung dan DS asal Jakarta berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku,” ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, kedua tersangka diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Rembang.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi R-3598-JAC yang diduga menggunakan pelat palsu, satu unit Honda ADV warna hitam nomor polisi G-4056-CDF, dua unit laptop merek Lenovo, satu unit laptop merek HP, dua tas ransel, satu obeng, serta sisa uang hasil penjualan empat unit proyektor sebesar Rp1.150.000.Satu unit laptop ditemukan di dalam tas, sedangkan satu unit proyektor ditemukan di dalam jok sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Iptu Suhari.
Kapolsek Todanan turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan sistem keamanan di lingkungan masing-masing, khususnya pada fasilitas umum seperti sekolah.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya, Sabtu (28/2/2026
(YUN/DKA)
Tags
kabar Polri-TNI